Daftar Blog Saya

PERMEN NO 19 TH 2007. STANDAR PENGELOLAAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
                        2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
                        Menteri Pendidikan Nasional tentang  Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh
                        Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :   1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                         Nasional   (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor; 4496
                     2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
                         Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                         Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Nomor 4496);
                     4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
                         Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
                         Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
                         beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
                         Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
                     5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
                         2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
                         sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
                         2005;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
.
Pasal 1
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional.
(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

.Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478


SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
    1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap
        pihak yang  berkepentingan
        pada masa yang akan datang;
    2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah
        dan segenap pihak yang berkepentingan;
    3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak
        yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan
        nasional;
    4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
        dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
    5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
    6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan
        tantangan di masyarakat.


2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
   1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan
       pendidikan nasional;
   2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
   3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
   4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu  lulusan yang diharapkan
       oleh sekolah/madrasah;
   5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
   6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan
       unit sekolah/madrasah yang terlibat;
   7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan
   8) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;   9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
       di masyarakat.


3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah/madrasah:
    1) menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
    2) mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan
        kebutuhan masyarakat;
    3) mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah
        dan Pemerintah;
    4) mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk
        komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
        kepala sekolah/madrasah;
    5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.


4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
   1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
       waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
       perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu  lulusan;
   2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/
       Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
    1) disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/
        madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/
        madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
    2) dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihakpihak yang terkait.
c. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik
    dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan
    dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
    1) kesiswaan;
    2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
    3) pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
    4) sarana dan prasarana;
    5) keuangan dan pembiayaan;
    6) budaya dan lingkungan sekolah;
    7) peranserta masyarakat dan kemitraan;
    8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.


B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
    secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
    1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
    2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
   1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
   2) kalender pendidikan/akademik;
   3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
   4) pembagian tugas di antara guru;
   5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
   6) peraturan akademik;
   7) tata tertib sekolah/madrasah;
   8) kode etik sekolah/madrasah;
   9) biaya operasional sekolah/madrasah.
d. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan
    tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.


2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a. Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi
   yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang,
   dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi
   sekolah/madrasah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
   1) memasukkan unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas
       untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
   2) dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
   3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite
       sekolah/madrasah.


3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah:
   1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
   2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber
       daya yang ada.
b. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang
    sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan
    komite sekolah/madrasah.
c. Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik
    pada rapat dewan pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah
    dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana
    kerja tahunan berikutnya.


4. Bidang Kesiswaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai
    proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
    1) Kriteria calon peserta didik:
        a) SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta
            didik   yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari
            pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
        b) SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
            emosional,   intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
        c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya
            yang  sederajat;
        d) SMA/SMK, MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs,
            Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
    2) Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
        a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam
            aturan  sekolah/madrasah;
        b) tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial,
            kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah
            dan/atau Pemerintah Daerah;
        c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan
            bagi SMK/MAK;
        d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
    3) Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa
        kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah/Madrasah:
   1) memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
   2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
   3) melakukan pembinaan prestasi unggulan;
   4) melakukan pelacakan terhadap alumni.


5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
   1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
   2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
       peraturan pelaksanaannya.
   3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik
       daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
   4) Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
   5) Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang
       kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
   6) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
       sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
   7) Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru
       (KKG),   Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu
       Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
   8) Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh
       Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA
       dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
       Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi,
       disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan
       untuk   SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
   9) Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh
       Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor
       Wilayah Departemen Agama Provinsi.
b. Kalender Pendidikan
    1) Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal
        pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
    2) Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
        a) didasarkan pada Standar Isi;
        b) berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci
            secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
        c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
    3) Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
    4) Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan
        semester genap.


c. Program Pembelajaran
    1) Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan
        program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
    2) Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
        peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
    3) Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
        a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
        b) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi,
            mendorong kreativitas, dan dialogis;
        c) tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga
            dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir,
            berargumentasi,  mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
        d) pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara  aktif dalam proses belajar yang
            dilakukan   secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep,
            tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
    4) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk
        setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
        a) meningkat rasa ingin tahunya;
        b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
        c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
        d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
        e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
        f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
        g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
    5) Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai
        dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
    6) Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/
        SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
    7) Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
        pelajaran yang diampunya dengan cara:
        a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
        b) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai
            tujuan pembelajaran;
        c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
        d) memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman
            belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang
            mampu  belajar dengan cepat sampai yang lambat;
        e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian
            dan penerapannya;
        f) mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang
            mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang
            tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.


d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
    1) Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung
        jawab dan berkesinambungan.
    2) Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
    3) Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan
        membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi
        capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan,
        pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
    4) Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikankepada guru.
    5) Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/
        kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam
        rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
    6) Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil
        belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
    7) Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
    8) Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur
        mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian
        hasil belajar.
    9) Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
  10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk
        tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran
        yang digunakan.
  11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan
        Standar Penilaian Pendidikan.
  12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis,
       dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara berkala.
 13) Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara
       periodik untuk perbaikan metode penilaian.
 14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik,
       komite  sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.


e. Peraturan Akademik
   1) Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
   2) Peraturan Akademik berisi:
       a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
       b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
       c) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
           perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
       d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
   3) Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh
       kepala sekolah/madrasah.


6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
   1) disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
   2) dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi
       bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi
       bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional,
       adil, dan terbuka.
c. Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
    yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d. Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
   1) promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan,
       dan profesionalisme;
   2) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis
       sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
   3) penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
       kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
   4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan
       dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan
       setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang
       dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak
       ada mutasi
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
   1) kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan
       pengelolaan sekolah/madrasah;
   2) wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu
       kepala sekolah/madrasah;
   3) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung
       jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
   4) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan
       tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
   5) wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung
       jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
   6) wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
       sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha
       dan dunia industri;
   7) guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang
       memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga
       menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya
       secara optimum;
   8) konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan
       dan konseling kepada peserta didik;
   9) pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis
       kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
 10) tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan
       pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
 11) tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru
       mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
 12) teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan,
       merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
 13) tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
       menyelenggarakan  pelayanan administratif;
 14) tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan
       layanan kebersihan lingkungan.


7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana 
    dan   prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung 
    proses pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan 
    dan kurikulum masingmasing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan 
    keamanan lingkungan.
d. Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik,
    tenaga kependidikan dan peserta didik.
e. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1) direncanakan secara sistematis agar selaras dengan
pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar
Sarana dan Prasarana;
2) dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang
meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
f. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional
peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan
pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan
pendidik;
3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari
kerja;
4) melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik
internal maupun eksternal;
5) menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan
dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
g. Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi
dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang
dapat menimbulkan kerusakan.
h. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler
disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler
peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional yang mengacu pada Standar
Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
Sekolah/Madrasah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang
dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan
dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah
dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta
penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite
sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan
persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga
sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana
secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam
prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan:
1) berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting
minimum yang akan dilaksanakan;
2) memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan
wewenang, serta penjelasannya;
3) diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat
dewan pendidik.
c. Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,
termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana
dan prasarana pendidikan;
2) petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di
Sekolah/Madrasah, serta pemberian sangsi bagi warga yang
melanggar tata tertib.
d. Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah, dan
peserta didik.
e. Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga
sekolah/madrasah yang memuat norma tentang:
1) hubungan sesama warga di dalam lingkungan
sekolah/madrasah dan hubungan antara warga
sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2) sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang
mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f. Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga
sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
g. Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk
meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga
sekolah/madrasahnya.
h. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik
memuat norma untuk:
1) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2) menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi
ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan
yang berlaku;
4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan
harmoni sosial di antara teman;
5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan,
ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan
sekolah/madrasah.
i. Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat
bimbingan dengan keteladanan, pembinaan dengan membangun
kemauan, serta pengembangan kreativitas dari pendidik dan
tenaga kependidikan.
j. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga
kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga
kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian
sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta
didik;
2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau
les kepada peserta didik;
3) memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung
maupun tidak langsung yang bertentangan dengan
peraturan dan undang-undang;
4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak
langsung yang mencederai integritas hasil Ujian
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
k. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan
pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung
sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan
akademik.
c. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam
pengelolaan non-akademik.
d. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat
dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang
ditetapkan.
e. Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga
lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan
pemanfaatan lulusan.
f. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga
pemerintah atau non-pemerintah.
g. Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal
dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara, serta dengan
TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h. Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal
dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara,
serta dunia usaha dan dunia industri.
i. Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan
minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs, atau yang setara,
serta dunia usaha dan dunia industri di lingkungannya.
j. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan
perjanjian secara tertulis.

C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan 
    tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain 
    dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk 
    menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/
   madrasah dan pengawassekolah/madrasah.
g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurangkurangnya setiap akhir semester yang 
    ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya 
    setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, 
    secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak
   lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui 
   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah 
   yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen 
    Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan 
    pada madrasah terkait.
l. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan 
   tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi 
   atas penyimpangan yang ditemukan.
m. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, 
     dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam
     pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan 
    melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurangkurangnya dua kali dalam setahun, pada 
    akhir semester akademik;
2) evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurangkurangnya satu kali dalam setahun, pada 
    akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.

3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan 
    sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/
    madrasah, pemakai   lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada 
    setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan 
    dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan 
    dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan 
    peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai 
    dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi 
    eksternal yang memiliki legitimasi.
c. Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik 
    dengan menindaklanjuti saransaran hasil akreditasi.

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam 
    standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, 
    sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah 
    untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. 
    Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, 
    kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil 
    kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan 
    serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di 
    atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6. Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu 
    seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan 
    diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan 
    Satuan Pendidikan.

7. Kepala sekolah/madrasah:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam
   hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan 
   penyelenggara sekolah/madrasah;
g. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
h. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan 
    sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
i. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk 
    meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;

l. meningkatkan mutu pendidikan;
m. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan 
     kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.  memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang 
     dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o.  membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran 
     yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan 
     tenaga kependidikan;
p. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk 
    menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/
    madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi 
    sumber daya masyarakat;
r. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan
    kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan
    bidangnya.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
    mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan
    akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah
    diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk
    melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi
    atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan
    sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan
    semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah
    terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan
    sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada
Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah
atas dasar rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478